Siapa Penerima KJP Plus Tahap 2 2022? Ini Jadwal Pendataan dari UPT P4OP Lengkap Cara Daftar bagi Siswa SD-SMA

- 22 Agustus 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. //kjp.jakarta.go.id

• 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.

Berikut kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus bagi siswa SD, SMP, dan SMA atau SMK adalah:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Alokasi Dana BSU 2022 Mulai Kapan? Berikut Bocoran Jadwal Pencairan Subsidi Gaji ke Rekening Karyawan
.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek

Berikut besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang akan dicairkan per bulan:

SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
SMK : Rp450.000 per bulan
PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Itulah informasi bagi orang tua terkait kriteria atau ketentuan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, lengkap dengan penjelasan dari UPT.P4OP mengenai jadwal pendataan dan coba cek kembali namamu masih terdaftar atau tidak di kjp.jakarta.go.id.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x