SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 dibuka mulai hari ini, Senin, 22 Agustus 2022.
Berikut syarat dan cara daftar agar Anda dapat bansos PKH, BPNT, hingga KJP Plus.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 yang mulai dibuka 22 Agustus 2022 akan berlangsung hingga 10 September 2022 mendatang. Selain bisa dapat bansos PKH, BPNT, atau KJP Plus, masyarakat juga bisa dapat jenis bansos lainnya.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 26 Penggunaan Kata depan di dan Huruf Kapital
DTKS merupakan slah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Berikut syarat rumah tangga yang dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3:
1. Warga ber-KTP DKI
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD