Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Telah Dibuka, Siswa SD-PKBM Segera Daftar DTKS untuk Dapatkan Dana Pendidikan

- 20 Agustus 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi siswa penerima dana KJP Plus/kjp.jakarta.go.id
Ilustrasi siswa penerima dana KJP Plus/kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendataan siswa calon penerima bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2/2022 telah dibuka.

Sebagai catatan, pada pencairan dana KJP Plus tahap 1/2022, bantuan dana pendidikan ini telah diberikan 849.170 siswa SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM.

Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 adalah:

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati?

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:

SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x