SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 2022 secara online dan offline.
Pendaftaran DTKS Jakarta akan dibuka pada 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022. Simak syarat yang dibutuhkan hingga bantuan apa saja yang bisa didapat jika terdaftar DTKS.
DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial sebagai acuan pemerintah dalam memberikan bantuan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru BUMN 2022 PT Nindya Karya untuk Kriteria Ini, Lulusan SMA dan SMK Termasuk?
Jika DTKS Kemensos merupakan data induk pemerintah pusat, DTKS Jakarta merupakan data yang dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ada beberapa bantuan yang bisa didapat jika warga Jakarta yang terdaftar DTKS, di antaranya bantuan PBI, PKH, BPNT, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Dilansir seputarlampung.com dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, berikut tata cara daftar DTKS tahap 3 tahun 2022: