SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 Tahap 3 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Simak Jadwal, syarat, dan cara daftar agar dapat bansos PKH, BPNT, hingga KJP Plus di sini.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 dibuka mulai 22 Agustus-10 September 2022 sebagaimana informasi yang dibagikan akun Twitter resmi @DKIJakarta.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS merupakan slah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 22 Metode Pengukuran Luas Daun Kurikulum 2013 Semester 1
Berikut syarat rumah tangga yang dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3:
1. Warga ber-KTP DKI
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga tidak memiliki mobil