Permohonan Perlindungan atas Dirinya Ditolak LPSK, Istri Ferdy Sambo Kini Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun

- 16 Agustus 2022, 13:40 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai oleh pengamat hukum dapat dipidana karena menyampaikan berita bohong.*
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai oleh pengamat hukum dapat dipidana karena menyampaikan berita bohong.* /Antara/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus dilakukan.

Terbaru, permintaan perlindungan terhadap istri Irjen. Pol. Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Kejanggalan tersebut di antarannya ditemukannya dua laporan permohonan pengajuan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Harga Terbaru iPhone XR Rp3 Jutaan pada Agustus 2022, Bawa Chipset A12 Bionic dan Cocok Dipakai untuk Gaming

Selain itu, istri eks Kavid Propam tersebut dinilai tidak koorperatif saat dilakukan asesmen terhadap dirinya.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Putri Candrawathi bisa terpidana atas laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Seperti diketahui, pada awalnya, Brigadir J dinyatakan tertembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer pasca ketahuan akan melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Namun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi.

Baca Juga: 12 Kata Ucapan Bahagia HUT RI ke-77, Lengkap Link Logo 17 Agustus dan Twibbon Trending di Twitter-TikTok

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui telah mengarang skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual.

Alhasil penyidik menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi dan fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Putri Candrawathi Terancam 1 Tahun Penjara jika Terbukti Lakukan Ini di Kasus Pembunuhan Brigadir J", Fickar menilai laporan Putri Candrawati bisa menjadi proses pidana karena telah melaporkan berita bohong.

Apabila terbukti, kata Fickar, istri Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Bantuan PIP Cair ke 11,6 Juta Siswa SD-SMK per 16 Agustus 2022, Ini 3 Cara Mengurus KIP yang Hilang atau Rusak

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Maka dari itu, dia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.***(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah