SEPUTARLAMPUNG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pemintaan perlindungan yang diajukan oleh istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penolakan tersebut dilakukan setelah melakukan sejumlah asesmen.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip dari PMJ News, pada Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut Hasto, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.
Kejanggalan tersebut di antarannya ditemukannya dua laporan permohonan pengajuan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Selain itu, istri eks Kavid Propam tersebut dinilai tidak koorperatif dengan baik saat dilakukan asesmen terhadap dirinya.
Pasalnya, dua kali bertemu dengan Putri, LPSK tidak mendapatkan keterangan apa pun terkait kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di sisi lain, dilansir dari Antara, LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer pasca dirinya menyanggupi menjadi Justice Collaborator atau kolaborator keadilan.