Lindungi Bharada E, LPSK Tegas Tolak Permintaan Perlindungan Istri Ferdy Sambo: Janggal!

- 15 Agustus 2022, 20:10 WIB
 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok/@Revalipop/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pemintaan perlindungan yang diajukan oleh istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penolakan tersebut dilakukan setelah melakukan sejumlah asesmen.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip dari PMJ News, pada Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut Hasto, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Baca Juga: 10 Ide Lomba 17 Agustus bagi Karyawan di Kantor Rayakan HUT RI ke-77, Dijamin Seru, Simpel, dan Hemat Biaya

Kejanggalan tersebut di antarannya ditemukannya dua laporan permohonan pengajuan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Selain itu, istri eks Kavid Propam tersebut dinilai tidak koorperatif dengan baik saat dilakukan asesmen terhadap dirinya.

Pasalnya, dua kali bertemu dengan Putri, LPSK tidak mendapatkan keterangan apa pun terkait kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Di sisi lain, dilansir dari Antara, LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer pasca dirinya menyanggupi menjadi Justice Collaborator atau kolaborator keadilan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah