SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J masih terus diselidiki guna membongkar semua fakta yang terjadi dan motif pembunuhan yang direncanakan tersangka Ferdy Sambo.
Laboratorium Forensik (Labfor) Polri akan mendampingi Komisi Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengecekan TKP itu rencananya akan dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Pelanggaran itu mengarah pada "obstruction of justice" atau upaya penghambatan penegakan hukum, salah satunya apakah ada perusakan TKP atau tidak.
Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.