SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan yang dibuat BKN ini sebagai amanah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun tujuan dari peraturan BKN ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin bagi pegawai pemerintah tersebut.
Berikut hal penting yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman Disiplin pada peraturan BKN tersebut tercantum pada BAB III. Pada bagian Paragraf 4 Mengenai Hukuman Disiplin Berat yang tercantum pada pasal 12 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa:
1. PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
2. Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.