Mau Bekerja sebagai PNS atau Swasta? Simak Syarat dan Tata Cara Bikin Kartu Kuning Online dan Offline

- 16 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi mencari pekerjaan
Ilustrasi mencari pekerjaan /BiljaST/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mau bekerja sebagai PNS atau swasta? Siapkan kartu kuning sebagai syarat pendaftaran kerja. Simak juga syarat dan tata cara bikin kartu kuning online dan offline

Seperti diketahui bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi para pekerja ketika hendak mencari kerja adalah kartu kuning.

Lalu apa itu kartu kuning?

Kartu kuning adalah kartu yang diperlukan saat melamar pekerjaan baik sebagai PNS di pemerintahan maupun pada swasta.

Baca Juga: 5 SMA dan MA Paling Unggul di Bengkulu sebagai Acuan Siswa Daftar PPDB 2022, Kamu Pilih Mana?

Kartu kuning juga dikenal dengan nama kartu tanda pencari kerja atau biasa dikenal dengan nama AK-1.

Sebelum membuat atau bikin kartu kuning, harus menyiapkan beberapa berkas berikut ini:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi.

2. Fotokopi KTP/SIM.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah