Ditunggu PNS dan Pensiunan se-Indonesia Raya, Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13

- 6 Mei 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Usai menerima tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran Idul Fitri tahun ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS masih akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Hal ini tentunya sangat dinanti oleh para PNS   atau yang saat ini dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 sendiri langsung diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers yang diunggah melalui YouTube Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemuda Penista Al Quran di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

 

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata  Sri Mulyani dalam siaran persnya, 16 April 2022.

Untuk tahun 2022 ini, gaji ke-13 yang akan diterima para ASN besarannya sama dengan nominal gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Sementara penerima yang berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiunan, dan pejabat negara.

Tidak hanya itu, ASN juga akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah