SEPUTARLAMPUNG.COM - Usai menerima tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran Idul Fitri tahun ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS masih akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah.
Hal ini tentunya sangat dinanti oleh para PNS atau yang saat ini dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 sendiri langsung diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers yang diunggah melalui YouTube Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemuda Penista Al Quran di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam
"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Sri Mulyani dalam siaran persnya, 16 April 2022.
Untuk tahun 2022 ini, gaji ke-13 yang akan diterima para ASN besarannya sama dengan nominal gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Sementara penerima yang berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiunan, dan pejabat negara.
Tidak hanya itu, ASN juga akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.