Dengan adanya pemberatan sanksi tersebut maka diharapkan PNS dapat mematuhi ketentuan mengenai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Selain itu, PNS dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
Demikianlah sanksi atau hukuman berat bagi PNS yang tidak mematuhi disiplin kerja hingga tidak masuk tanpa keterangan jelas dan sah dalam 10 hari terus-menerus.***