Ini Sanksi Berat dari BKN bagi PNS yang Langgar Disiplin Kerja dan Tidak Masuk Kerja 10 Hari Terus-menerus

- 18 Mei 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi - Sanksi bagi PNS.
Ilustrasi - Sanksi bagi PNS. /Menpan.go.id

Sementara, mengenai Hukuman Disiplin Berat tercantum pada pasal 11 ayat (1) bagian e poin 4, bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Adapun tata cara penghentian pembayaran gaji dilakukan sebagai berikut:

- Atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan, memberitahukan kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;

- Unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah PNS dimaksud;

Baca Juga: Update Pencairan PIP 2022 di DKI Jakarta per 18 Mei 2022: Sudah Cair ke 100 Ribu Siswa SD, Cek Info Lengkapnya

- Hasil verifikasi dan validasi disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji;

- Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji yang ditetapkan dalam Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran;

- Dalam hal Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pelaksanaan penghentian pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan; dan

- Tata cara penghentian pembayaran gaji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

Baca Juga: Berapa Besaran Dana PIP 2022 untuk Siswa SMP? Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Jumlah Penerima per 18 Mei 2022

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah