Berapa Biaya Haji 2022? Ini Rincian Lengkap Biaya Berangkat Haji per Embarkasi Berdasarkan Keppres BPIH 2022

- 9 Mei 2022, 21:50 WIB
Rincian biaya ibadah Haji Indonesia 2022 per embarkasi.
Rincian biaya ibadah Haji Indonesia 2022 per embarkasi. /Instagram/@kemenag_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi rincian biaya haji per embarkasi yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ini diatur dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Keppres BPIH 2022 resmi diterbitkan pemerintah setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI menyetujui besaran biaya haji 2022 pada 13 April 2022.

Dalam Keppres ini diatur hal terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), baik untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Ini 2 Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang Mati, Simak Syarat dan Ketentuan dari Polri

Seiring dengan diterbitkannya info terbaru biaya Haji 2022 ini, Kemenag juga telah merilis daftar nama peserta ibadah Haji yang berhak berangkat ke tanah suci pada Juni mendatang.

Bagi yang namanya telah terdata sebagai peserta Haji, maka selanjutnya adalah melakukan konfirmasi keberangkatan yang bisa dilakukan mulai 9-20 Mei 2022.

Konfirmasi ini juga termasuk untuk pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dikutip langsung dari laman Kemenag pada 9 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x