Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Beribadah Haji, Siapa yang Berhak Berangkat Haji? Simak Penjelasan Kemenag Berikut

- 10 April 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi Ka'bah Mekah.
Ilustrasi Ka'bah Mekah. /Faud787041/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Arab Saudi telah resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 juta orang, Sabtu 9 April 2022. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pengumuman terbaru dari otoritas Saudi ini disambut positif oleh pemerintah Indonesia. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur atas adanya kepastian keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.

"Syukur alhamdulillah, jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di tanah air," tegas Menag di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman Kemenag pada Minggu, 10 April 2022.

Baca Juga: Daftar 25 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank sebagai Referensi UTBK SBMPTN 2022

Menurut Hilman, waktu yang tersedia sudah tidak lama lagi. Sehingga, pihaknya akan bekerja cepat dalam menyelesaikan persiapan, termasuk yang terkait dengan teknis pemilihan jemaah berhak berangkat sesuai ketentuan Arab Saudi dan pembinaan manasik bagi mereka.

"Kita akan bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Biaya haji juga akan segera kita finalisasi dengan Komisi VIII DPR," tegasnya.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengatakan Saudi membatasi jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun.

Kemenag pun mengaku sedang merumuskan kebijakan tentang siapa yang berhak berangkat tahun ini setelah dua tahun pelaksanaan haji tertunda.

Baca Juga: CEK DATA TERBARU Penerima PIP Kemdikbud per 10 April 2022, Sudah Ditranfer ke Rekening Milik 8 Siswa Berikut

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x