Ini 2 Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang Mati, Simak Syarat dan Ketentuan dari Polri

- 9 Mei 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bisakah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati atau lewat masa berlaku diperpanjang kembali?

Saat ini, banyak masyarakat yang mencari informasi terkait cara memperpanjang SIM yang sudah mati.

Menurut ketentuan perundang-undangan, apabila masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terlewat dan belum diperpanjang, maka pemiliknya tidak bisa memperpanjang kembali SIM tersebut.

Baca Juga: Sudah Cair ke 10,2 Juta Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Dana PIP PASTI TIDAK CAIR untuk 10 Siswa Ini

Solusinya yakni pemilik SIM yang mati harus mengulang proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor kepolisian setempat.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah surat yang harus dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika didapati pengendara tidak membawa SIM saat berkendara, maka dapat dikenai sanksi tilang berupa denda atau kurungan.

Kabar baiknya, saat ini Polri tengah memberi keringanan kepada pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Klik Link Ini, Berikut Daftar Nama Jemaah Haji yang Berhak Berangkat ke Tanah Suci Mekkah Resmi Rilis Kemenag

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x