SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjelang bulan Haji 2022, banyak yang mulai bertanya berapakah biaya keberangkatan ke tanah suci Mekkah untuk melakukan ibadah haji 1443 H? Ini informasinya beserta jumlah kuota haji yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali ibadah haji 1443 H tahun 2022 sebanyak 1 juta jemaah.
Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia pun telah menetapkan besaran biaya haji Indonesia 2022 beserta jumlah kuota yang akan diberangkatkan pada pelaksanaan ibadah haji 1443 H, yang akan berlangsung pada Juli mendatang.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Kemenag, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan jamaah haji 1443 H/2022, telah disepakatai pemerintah dan DPR.
Pemerintah dan DPR sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar per jemaah haji 2022 adalah rata-rata Rp39.886.009.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Naik dalam Sepekan, Waktu yang Tepat untuk Menjual?
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menag, Rabu, 13 April 2022.