Baca Juga: CEK Pengumuman Rekrutmen BUMN 2022 di Sini, Hasil Seleksi Tahap 1 Hanya DIUMUMKAN Lewat Link Resmi
Adapun bagi Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” lanjut Hilman.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M bagi jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;