SEPUTARLAMPUNG.COM - Haji merupakan ibadah bagi kaum Muslim yang termasuk rukun Islam kelima.
Ibadah tahunan ke kota suci Mekkah ini wajib bagi umat Islam yang mampu setidaknya sekali seumur hidup.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mengalami penyesuaian setiap tahun dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan.
Baca Juga: Info Loker dengan Kualifikasi D3 di Kabupaten Karawang, Cek Posisi dan Syaratnya Periode Maret 2022
Begitupun biaya haji pada tahun 2022 ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengusulkan BPIH tahun 1443 H/2022 M senilai Rp45.053.368,00.
Besaran BPIH ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Kenaikan besaran BPIH tahun ini disebabkan oleh adanya biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan.
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun instagram @indonesiabaik.id, berikut ini daftar biaya haji dari tahun ke tahun (dalam rupiah).
• 2015: 30 juta -38,2 juta