SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah memperpanjang masa libur sekolah selama lebaran 2022. Wilayah mana saja yang diperpanjang masa liburnya?
Seperti diketahui, pemerintah sudah membuat aturan resmi terbaru tentang masa libur sekolah siswa selama Lebaran 2022.
Sebelumnya, libur sekolah diberikan hingga Senin, 9 Mei 2022. Anak sekolah wajib masuk sekolah pada 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran.
Dengan adanya aturan baru dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), maka libur sekolah siswa di Indonesia diperpanjang hingga 12 Mei 2022.
Wilayah mana saja yang diperpanjang masa liburnya? Simak penjelasan Kemdikbud di bawah ini.
Dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 7 Mei 2022, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato menjelaskan terkait masa libur lebaran 2022 bagi anak sekolah.
Menurut keterangannya, berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.