Karyawan yang Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Terima BSU 2022, Benarkah? Ini Penjelasan Kemnaker

- 7 Mei 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah pekerja, buruh, atau karyawan yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa terima dana BSU 2022 sebesar Rp1 juta?

Simak penjelasan lengkap dari Kemnaker terkait penyaluran BSU 2022 dan kriteria penerima BLT Subsidi Gaji.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah menyatakan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sebesar Rp1 juta dijadwalkan mulai disalurkan pada April 2022.

Namun, hingga saat ini pemerintah masih mematangkan regulasi penyaluran BSU 2022. Sehingga belum jelas kapan dana BLT Subsidi Gaji disalurkan.

Baca Juga: TAK PERLU Datang ke BRI dan BNI, Siswa Penerima Dana PIP Dapat Mencairkan Bantuan Jika Penuhi Syarat Wajib ini

Jika melihat mekanisme penyaluran BSU tahun lalu, dana Rp1 juta dicairkan apabila pekerja sudah terdaftar di situs resmi bsu.bpjsketenakerjaan.go.id sebagai calon penerima.

Setelah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus mengecek nama penerima di situs bsu.kemnaker.go.id untuk melihat status penerimaan dan penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji.

Perlu diketahui bahwa basis data penerima BSU 2022 mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dilansir dari Antara News.

Hal itu juga disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x