SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera membuka kembali pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 2 Tahun 2022. Berikut 7 golongan rumah tangga yang tidak boleh mendaftar program ini.
DTKS DKI Jakarta adalah salah satu program bantuan bagi warga berdomisili dan memiliki KTP resmi Jakarta.
Adapun untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 2 tahun 2022, dapat dilakukan melalui link pendaftaran resmi di link dtks.jakarta.go.id.
Dalam keterangan di akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada 9 Mei hingga 28 Mei 2022.
Sebelumnya, pendaftaran dibuka pada 1-20 Mei 2022. Namun, ditunda karena adanya masa cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).