Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.
Hal ini didasari dengan tujuan untuk mengurai kemacetan pada arus balik 6-8 Mei 2022.
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," tutur Anang.
Karena itu, libur sekolah saat Lebaran 2022 diperpanjang agar masyarakat bisa pulang ke daerah asalnya melebihi tanggal 9 Mei 2022 dan menghindari puncak arus balik.
Kebijakan ini merupakan apresiasi Kemendikbudristek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.
Lalu, wilayah mana saja yang akan diperpanjang masa libur sekolahnya?
Dilansir dari Pikiran Rakyat, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.
"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tuturnya lagi.
Dengan demikian, perpanjangan masa libur sekolah pada lebaran 2022 hanya diperuntukkan bagi siswa di wilayah Jabodetabek demi mengurai kemacetan pada puncak arus balik.***