SEPUTARLAMPUNG.COM - Penting diketahui ini syarat wajib siswa untuk mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022 telah cair 849.170 siswa.
Sayangnya, tidak semua siswa akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2022 ini. Simak artikel ini samapi akhir untuk mengetahui syarat wajib siswa yang ingin mendapatkan dana KJP Plus.
Dana KJP Plus bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan dana KJP Plus adalah program strategis dari Pemprov DKI Jakarta bagi masyakarat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Dana KJP Plus ini memiliki manfaat yang bisa digunakan oleh siswa untuk dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa serta mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Dan mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya baik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 di tahun 2022 ini telah cair untuk 849.170 siswa pada tanggal 28 April 2022.
Cek link kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima dana KJP Plus, berikut cara akses ke link tersebut.