SEPUTARLAMPUNG.COM - 7 Rumah Tangga (Ruta) ini tidak dapat diusulkan sebagai penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap 2 tahun 2022, simak di sini.
Bagi warga yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta serta memiliki ekonomi kategori kurang mampu/miskin dapat mendaftar DTKS tahap 2 tahun 2022 di laman resmi https://dtks.jakarta.go.id.
Di bulan Mei tahun 2022 ini, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap 2 tahun 2022.
Pendaftaran DTKS Tahap 2 tahun 2022 ini di buka mulai dari tanggal 9 hingga 28 Mei 2022.
Lalu apa sih yang dimaksud dengan DTKS?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) ataupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU)
Nantinya DTKS akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat miskin.
Namun tidak semua warga DKI Jakarta dapat mendaftar sebagai penerima DTKS Tahap 2 tahun 2022.