7 Ruta Ini TIDAK DAPAT Diusulkan Sebagai Penerima DTKS Tahap 2 Tahun 2022, Cek di https://dtks.jakarta.go.id

- 6 Mei 2022, 17:00 WIB
7 rumah tangga yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima DTKS tahap 2 tahun 2022.
7 rumah tangga yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima DTKS tahap 2 tahun 2022. /Instagram @dkijakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM - 7 Rumah Tangga (Ruta) ini tidak dapat diusulkan sebagai penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap 2 tahun 2022, simak di sini.

Bagi warga yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta serta memiliki ekonomi kategori kurang mampu/miskin dapat mendaftar DTKS tahap 2 tahun 2022 di laman resmi https://dtks.jakarta.go.id.

Di bulan Mei tahun 2022 ini, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap 2 tahun 2022.

Pendaftaran DTKS Tahap 2 tahun 2022 ini di buka mulai dari tanggal 9 hingga 28 Mei 2022.

Lalu apa sih yang dimaksud dengan DTKS?

Baca Juga: Alamat 5 SMA Terbaik Kota Batam untuk PPDB 2022, Ini Skor Nilai, Peringkat Tingkat Provinsi dan Nasional

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) ataupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU)

Nantinya DTKS akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat miskin.

Namun tidak semua warga DKI Jakarta dapat mendaftar sebagai penerima DTKS Tahap 2 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x