THR 2022 untuk PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair Lengkap dengan Tambahan Gaji ke-13 dan Tukin 50 Persen

- 15 April 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

"Saya telah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara dan tambahan tukin 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tukin," ungkap Jokowi dikutip seputarlampung.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 14 April 2022.

Selain itu, diketahui pemerintah sebelumnya juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengusaha untuk bisa membayarkan THR para pegawai swasta secara penuh pada Hari Raya Idul Fitri Ramadhan 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: WAJIB TAATI 3 Hal Ini Jika Tidak Ingin Dana PIP 2022 Dicabut, Cek Update Pencairan Per April 2022

Ketenagakerjaan (Menaker) tidak lagi membolehkan pengusaha untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil seperti 2 tahun terakhir.

Pemerintah memastikan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR akan mendapatkan perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan.

Kepada perusahan yang tidak mengikut peraturan pemerintah akan diberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan berusaha hingga penghentian sebagian, atau seluruh alat produksi lainnya.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah