SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari raya Idul Fitri akan segera tiba. Artinya sebentar lagi para karyawan swasta di perusahaan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Kapan tanggal pembagian dan berapa besarannya? Simak ulasannya di sini.
THR 2022 yang akan segera dibayarkan oleh perusahaan kepada para karyawan swasta ini merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan, yang rutin diberikan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan.
Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan swasta pada tahun 2022 ini telah diatur dalam peraturan pemerintah. Golongan karyawan yang berhak menerima pun juga di atur dalam peraturan tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022, yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022.
SE itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat, 8 April 2022.
Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.