Kapan THR Cair Tahun 2022? Pemkot Bandarlampung Bakal Siapkan Posko Pengaduan

- 8 April 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan hari raya (THR).
Ilustrasi pencairan tunjangan hari raya (THR). /Mufid Majnun/Unsplash

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ramadhan sudah berlangsung hampir sepekan, dan fokus para pengusaha saat ini adalah membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.

THR sendiri hanya ada di Indonesia, merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Sebagai negara mayoritas Muslim, maka Idul Fitri menjadi momen untuk membayarkan THR kepada para pekerja yang beragama Islam.

Baca Juga: Unpas Beri 7 Tips Pilih Jurusan Kuliah pada Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022, Jangan Pernah Lakukan yang Nomor 6

Sementara pekerja non muslim juga mendapatkan THR yang dibayarkan sesuai dengan hari raya dari agama yang dianut.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Di Kota Bandarlampung, Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

"Kami selalu ingatkan perusahaan untuk membayar THR Lebaran 1443 H secara penuh dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman sebagaimana dikutip dari Lampung Antaranews.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Lampung ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x