Perusahaan Tidak Berikan THR 2022? Berikut Cara Mudah Melaporkannya secara ONLINE ke Posko THR Kemnaker

- 11 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2022 guna memberikan ruang konsultasi bagi karyawan yang tidak menerima gaji ke-13.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, pengadaan Posko THR merupakan bagian dari Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengadaan Posko THR pada 2022 merupakan wahana atau tempat bagi pekerja yang ingin melakukan konsultasi maupun pengaduan terkait THR.

Adapun Posko THR yang dimaksud oleh Anwar Sanusi dapat diakses melalui poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP Kerja yang bisa diunduh melalui ponsel pintar Anda.

Baca Juga: Mandiri Utama Finance Buka Lowongan Kerja Terbaru Bagi Lulusan S1 Semua Jurusan, Ini Link Pendaftarannya

Berikut cara melakukan pengaduan atau konsultasi tentang THR 2022 melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP KERJA:

1. Pilih Menu Masuk

2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. Daftarkan diri jika belum terdaftar.

3. Konsultasi THR :
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah