THR 2022 untuk PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair Lengkap dengan Tambahan Gaji ke-13 dan Tukin 50 Persen

- 15 April 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik, pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri pada momen Lebaran, dengan besaran yang lebih besar dari tahun sebelumnya.

Jika tahun sebelumnya THR tidak mencakup komponen tunjangan kinerja, maka pada tahun ini pemerintah memutuskan untuk memasukkan 50% komponen tunjangan kinerja dalam penyaluran untuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin).

Sebelumnya, Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Tanggal Berapa Peringatan Hari Kartini? Yuk Gunakan Twibbon Keren di Instagram, WA Story, Twitter dan Facebook

"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemberian THR, gaji ke-13 dan Tukin 50 persen adalah upaya sebagai salah satu wujud penghargaan atas kontribusi pemerintah terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat yang telah membantu dalam menangani pandemi Covid-19.

"Dan ini diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.

Baca Juga: Apa Penyebab Dana PIP Tidak Cair? Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id, Bagi 10,2 Juta Siswa SD-SMK

Mekanisme pencairan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan.

"Saya telah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara dan tambahan tukin 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tukin," ungkap Jokowi dikutip seputarlampung.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 14 April 2022.

Selain itu, diketahui pemerintah sebelumnya juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengusaha untuk bisa membayarkan THR para pegawai swasta secara penuh pada Hari Raya Idul Fitri Ramadhan 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: WAJIB TAATI 3 Hal Ini Jika Tidak Ingin Dana PIP 2022 Dicabut, Cek Update Pencairan Per April 2022

Ketenagakerjaan (Menaker) tidak lagi membolehkan pengusaha untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil seperti 2 tahun terakhir.

Pemerintah memastikan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR akan mendapatkan perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan.

Kepada perusahan yang tidak mengikut peraturan pemerintah akan diberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan berusaha hingga penghentian sebagian, atau seluruh alat produksi lainnya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah