Kapan THR 2022 bagi Pekerja Diberikan? Ini Kata Menaker, Simak Besaran dan Kriteria Pekerja yang Menerima

- 12 April 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi para pekerjanya.  Berapakah besaran dan apa kriteria pekerja yang berhak menerima? Simak ulasan di bawah ini.

THR adalah sejumlah bonus yang biasanya berupa uang tunai yang dikeluarkan pihak perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri kepada para pekerjanya, baik karyawan tetap maupun kontrak.

Pemberian  THR ini merupakan bentuk kewajiban pemberi kerja kepada pekerjanya, yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Golongan karyawan yang berhak menerima pun juga di atur dalam peraturan tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022, yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022.

Baca Juga: Balita Dapat BLT Rp3 Juta cair April 2022? SEGERA DAFTAR Bansos Anak Usia 0–6 Tahun di Aplikasi Kemensos Ini

SE itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat, 8 April 2022.

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.

Adapun besaran THR setiap karyawan akan ditentukan oleh masa kerjanya di perusahaan terkait. 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah