SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapakah besaran jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta pada 2022? Simak jadwal pembagian dan golongan pekerja yang berhak menerima dana tunai dari perusahaan berikut.
THR merupakan tunjangan dalam bentuk uang tunai yang wajib dibayarkan pihak perusahaan kepada para karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak menjelang hari raya tiba.
Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan swasta pada tahun 2022 ini telah diatur dalam peraturan pemerintah. Golongan karyawan yang berhak menerima pun juga di atur dalam peraturan tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022, yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022.
SE itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat, 8 April 2022.
Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.