Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta 2022, Ini Jadwal Pembagian dan Golongan Pekerja yang Berhak Menerima

- 11 April 2022, 10:20 WIB
Cara hitung THR karyawan swasta 2022
Cara hitung THR karyawan swasta 2022 //Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapakah besaran jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta pada 2022? Simak jadwal pembagian dan golongan pekerja yang berhak menerima dana tunai dari perusahaan berikut.

THR merupakan tunjangan dalam bentuk uang tunai yang wajib dibayarkan pihak perusahaan kepada para karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak menjelang hari raya tiba.

Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan swasta pada tahun 2022 ini telah diatur dalam peraturan pemerintah. Golongan karyawan yang berhak menerima pun juga di atur dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: CEK SEGERA! Dana PIP Bisa Gagal Cair ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA-SMK Jika Melanggar 10 Kriteria Ini

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022, yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022.

SE itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat, 8 April 2022.

Baca Juga: MAAF, KJP Plus Tahap 1 2022 BATAL Diterima Siswa SD SMP SMA dan SMK Kriteria Ini, Cek Data Final Terbaru

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x