SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah jika Anda belum genap setahun bekerja bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya? Berikut cara mudah menghitung besaran gaji ke-13 yang akan diberikan.
Seperti diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 atau Lebaran, biasanya perusahaan akan memberikan karyawannya gaji ke-13 atau sering disebut THR.
Pemberiaan THR bagi karyawan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan untuk menghitung besaran THR yang akan diberikan kepada karyawan sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6/2016.
Dimana di dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan di perusahaan.
Jadi, karyawan yang belum genap setahun bekerja namun sudah berkerja dalam kurun waktu satu bulan penuh, berhak untuk mendapatkan THR.
Dimana menurut Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR paling lambart tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dikutip dari pasal 3 Permenaker 6/2016 ayat b, ini cara mudah menghitung THR bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan atau belum genap satu tahun: