WAJIB TAATI 3 Hal Ini Jika Tidak Ingin Dana PIP 2022 Dicabut, Cek Update Pencairan Per April 2022

- 14 April 2022, 20:24 WIB
3 kewajiban yang harus ditaati peserta didik untuk dana PIP agar tidak dicabut.
3 kewajiban yang harus ditaati peserta didik untuk dana PIP agar tidak dicabut. /Tangkapan layar indonesiapintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 kembali cair pada awal April 2022 lalu, namun bagi peserta didik harus patuhi 3 hal wajib ini, jika tidak ingin dana PIP nya dicabut atau hangus.

Cek juga update jumlah penerima dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per April 2022.

PIP Kemdikbud untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK ini adalah kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP Kemdikbud ini bertujuan agar siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin agar tidak putus sekolah dan menarik kembali siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Ramadhan 1443 H, 15 April 2022: Bersiap Menyambut Lailatul Qadar

Bantuan tersebut berupa uang tunai yang nantinya dapat dicairkan di bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.

Adapun bank penyalur dana PIP tersebut adalah BRI dan BNI.

Nantinya setelah siswa SD sampai SMK mendapatkan dana PIP tersebut, para siswa dapat mempergunakan untuk keperluan pribadi pendidikan.

Keperluan yang dimaksud adalah untuk membeli peralatan sekolah berupa alat tulis, biaya transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan ujian praktek.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x