2. Pengajuan JKP hanya bisa dilakukan sejak pekerja di-PHK hingga 3 bulan setelah di-PHK.
Simak syarat untuk mengajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya DI SINI.
Pekerja yang tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP:
1. Pekerja yang mengundurkan Diri
2. Cacat Total Tetap
3. Pensiun
4. Meninggal Dunia
5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak
Demikian kriteria penerima yang berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.***