PEKERJA yang Di-PHK bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta, Ini Syarat Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

- 2 Maret 2022, 18:30 WIB
Ini kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ini kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pengajuan JKP hanya bisa dilakukan sejak pekerja di-PHK hingga 3 bulan setelah di-PHK.

Baca Juga: Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022, Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dapat Uang Tunai, Berapa?

Simak syarat untuk mengajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya DI SINI.

Pekerja yang tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP:

1. Pekerja yang mengundurkan Diri
2. Cacat Total Tetap
3. Pensiun
4. Meninggal Dunia
5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

 

Demikian kriteria penerima yang berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x