SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah mengeluarkan sebuah program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang di-PHK, sehingga bisa mendapat bantuan hingga Rp10,5.
Bantuan JKP sudah dapat diklaim sejak 11 Februari 2022 oleh para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Berapa bantuan uang tunai yang didapat penerima JKP?
Dilansir dari laman resminya, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Syarat upah yang digunakan yakni merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5.000.000.
Jika dengan perhitungan upah Rp5 juta, maka bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapat ialah Rp10,5 juta.
Uang tersebut cair setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Namun, tidak semua pekerja yang di-PHK bisa mendapat bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Simak daftar pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 di bawah ini.
Kriteria penerima JKP yakni:
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Syarat untuk mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaa ialah:
1. Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
2. Pengajuan JKP hanya bisa dilakukan sejak pekerja di-PHK hingga 3 bulan setelah di-PHK.
Simak syarat untuk mengajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya DI SINI.
Pekerja yang tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP:
1. Pekerja yang mengundurkan Diri
2. Cacat Total Tetap
3. Pensiun
4. Meninggal Dunia
5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak
Demikian kriteria penerima yang berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.***