PEKERJA yang Di-PHK bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta, Ini Syarat Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

- 2 Maret 2022, 18:30 WIB
Ini kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ini kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id/

Jika dengan perhitungan upah Rp5 juta, maka bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapat ialah Rp10,5 juta.

Uang tersebut cair setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Namun, tidak semua pekerja yang di-PHK bisa mendapat bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Simak daftar pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 di bawah ini.

Baca Juga: LOKER Terbaru Maret 2022: Gaji Rp3-6 Juta dan Dapat BPJS, Mau? Lulusan SMA-SMK di Bandung-Jawa Barat Merapat!

 

Kriteria penerima JKP yakni:

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Syarat untuk mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaa ialah:

1. Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x