SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja yang di-PHK pada 2022, simak cara daftar dan klaim bantuan dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Bagi pekerja yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengajukan klaim untuk terima bantuan JKP hingga Rp10,5 juta.
Bagaimana caranya? Simak syarat dan alur pengajuan bantuan JKP 2022 di bawah ini.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa diakses oleh masyarakat.
Pekerja ter-PHK sudah bisa mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan mulai 11 Februari 2022 lalu.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan akses pelatihan kerja.