Ini Daftar Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim Uang Tunai hingga Rp10,5 Juta?

- 28 Februari 2022, 13:00 WIB
JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang di-PHK.
JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang di-PHK. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak rincian bantuan dan daftar penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Bantuan JKP sudah dapat diklaim sejak 11 Februari 2022 oleh para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan diberikan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Baca Juga: 9 Posisi Lowongan Kerja Tersedia Untuk SMA-S1 di UBS Gold, Lokasi Surabaya dan Batas Pendaftaran 28 Februari

Uang tersebut cair setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Simak daftar pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 di bawah ini.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23? Ini Cara Cek Pengumuman dan 3 Tanda Lolos Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x