SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan secara online lewat aplikasi JKN di HP?
Simak alur pendaftaran BPJS Kesehatan, serta syarat dan berkas yang diperlukan.
Pada Januari 2022 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kartu dan kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi syarat untuk mengurus berbagai pelayanan publik.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Dapat Melindungi Tubuh hingga 91% dari Ancaman Penyebaran Virus COVID-19
Mulai 1 Maret 2022 mendatang, masyarakat akan diwajibkan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM, mengurus STNK, SKCK, hingga jual-beli tanah.
Peraturan itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga nantinya akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin umrah dan haji.
Oleh karena itu, kepemilikan BPJS Kesehatan saat ini diperlukan.