Ini Syarat Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa JKK dan JKm Hingga Sarjana

- 27 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi beasiswa JKK dan JKm untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi beasiswa JKK dan JKm untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan mulai menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKm) memberikan manfaat beasiswa yang diberikan untuk dua orang anak secara berkala.

Setiap tahunnya sesuai tingkat pendidikan dari TK hingga sarjana jika peserta meninggal dunia biasa (JKM), mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Radit Tak Tau Hal Ini dalam Sinetron Aku Bukan Wanita Pilihan, Semua Tetap Menutupi Rahasia Besar?

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut penjelasan lengkap besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/ orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun.
  2. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun.
  3. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun.
  4. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun.
  5. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/ tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

Baca Juga: 5 Amalan Mudah Ini Bisa Dilakukan Anak untuk Selamatkan Orang Tua dari Azab Kubur, Ini Cara Melakukannya

Persyaratan Mendapatkan Bantuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Dari website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id berikut persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja meliputi:

1. Pekerja memiliki anak usia sekolah

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x