Daftar Kota/Kabupaten di Jawa Timur Penerima BSU Ketenagakerjaan Agustus 2021: Ini Syarat BLT Subsidi Gaji

- 2 Agustus 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah informasi cara cek penerima hingga syarat penerima BSU untuk karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 4.
Ilustrasi. Berikut ini adalah informasi cara cek penerima hingga syarat penerima BSU untuk karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 4. /Reuters/Beawiharta

SEPUTARLAMPUNG.COM - BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan para pekerja atau karyawan di tengah pandemic Covid -19 dan masa perpanjangan PPKM Level 3-4.

Berikut ini updater info penerima BLT Subsidi Gaji yang kabarnya akan segera cair di bulan Agustus 2021, namun ada beberapa hal yang membuat anda sebagai pekerja tidak dapat menerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan, yakni salah satunya gaji yang anda miliki dan wilayah tempat anda bekerja.

Silahkan, cek sekarang juga daftar Kota atau Kabupaten di Jawa Timur yang dapat menerima BSU Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021, lengkap dengan syarat terbaru dapat BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Apa Syarat BLT Subsidi Gaji, Agustus 2021? Ini Daerah Jawa Barat yang Bakal Menerima BSU Ketenagakerjaan

Daerah Jawa Timur, termasuk ke dalam wilayah PPKM Level 3-4, sehingga para pekerja atau karyawan yang berlokasi di Kota/Kabupaten di Jawa Timur dapat menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Berikut ini daftar daerah yang ditetapkan pemerintah berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3, salah satunya wilayah Jawa Timur, di antaranya daerah:

1. Kabupaten Tuban (Level 3)
2. Kabupaten Trenggalek (Level 3)
3. Kabupaten Situbondo (Level 3)
4. Kabupaten Sampang (Level 3)
5. Kabupaten Ponorogo (Level 3)
6. Kabupaten Pasuruan (Level 3)
7. Kabupaten Pamekasan (Level 3)
8. Kabupaten Pacitan (Level 3)
9. Kabupaten Ngawi (Level 3)
10. Kabupaten Nganjuk (Level 3)
11. Kabupaten Mojokerto (Level 3)
12. Kabupaten Malang (Level 3)
13. Kabupaten Magetan (Level 3)
14. Kabupaten Lumajang (Level 3)
15. Kabupaten Kediri (Level 3)
16. Kabupaten Jombang (Level 3)
17. Kabupaten Jember (Level 3)
18. Kabupaten Bondowoso (Level 3)
19. Kabupaten Bojonegoro (Level 3)
20. Kabupaten Blitar (Level 3)
21. Kabupaten Banyuwangi (Level 3)
22. Kabupaten Bangkalan (Level 3)
23. Kabupaten Sumenep (Level 3)
24. Kabupaten Probolinggo (Level 3)
25. Kota Probolinggo (Level 3)
26. Kota Pasuruan (Level 3)
27. Kabupaten Tulungagung (Level 4)
28. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)
29. Kabupaten Madiun (Level 4)
30. Kabupaten Lamongan (Level 4)
31. Kabupaten Gresik (Level 4)
32. Kota Surabaya (Level 4)
33. Kota Mojokerto (Level 4)
34. Kota Malang (Level 4)
35. Kota Madiun (Level 4)
36. Kota Kediri (Level 4)
37. Kota Blitar (Level 4)
38. Kota Batu (Level 4)

Dikutip Seputarlampung.com dari peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU subsidi gaji harus memenuhi 5 syarat, di antaranya pekerja tersebut bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Live Streaming Putri untuk Pangeran, 2 Agustus 2021 di RCTI: Verrel dan Ranty Maria Sambut Pupa Lovers

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x