SEPUTAR LAMPUNG - Apa syarat terbaru dapat BLT Subsidi Gaji, Agustus 2021? Cek Info terkini wilayah yang siap terima BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan, salah satunya Daerah Jawa Barat termasuk ke dalam wilayah PPKM Level 3-4.
Pekerja atau karyawan yang berada di daerah Jawa Barat harap bersiap-siap dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021.
Namun, perlu diingat untuk mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan, si penerima harus memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya memiliki pendapatan gaji dibawah Rp. 3,5 juta rupiah.
Selain itu, perhatikan perusahaan atau tempat bekerja anda berada di wilayah atau daerah Level 3-4, atau tidak? Jika termasuk, silahkan ajukan pendaftaran melalui laman resmi yang sebelumnya sudah diulas pada artikel sebelumnya.
Silahkan cek Seputarlampung.com, maka anda akan menemukan informasi seputar tata cara daftar dan cek apakah anda termasuk penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan atau tidak?
Dikutip Seputarlampung.com dari peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU subsidi gaji harus memenuhi 5 syarat, diantaranya pekerja tersebut bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini persyaratan terbaru dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021. Cek syarat dan ketentuan, berikut ini: