SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira, sebentar lagi BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair di bulan Agustus 2021.
Bagi pekerja atau karyawan yang memenuhi kriteria dan ketentuan, bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, setelah mendaftar para karyawan dapat berpeluang mendapatkan BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 Juta dengan syarat upah di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang perlu dipahami karyawan atau pekerjaan saat ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), salah satunya karyawan tersebut merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Namun, tidak ada salahnya untuk karyawan yang mau mendapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji dapat mencoba mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021 melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Karyawan atau pekerja yang mendapat subsidi merupakan pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19
Sementara itu, untuk pencairan dari BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan cair pada bulan Agustus 2021, sebagaimana dikutip dari pernyataan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan yang akan menyalurkan segera bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta kepada karyawan di wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan 3.
Setelah memastikan anda termasuk sebagai karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, silahkan ajukan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta, agar anda termasuk kedalam 8 juta karyawan penerima BSU Subsidi Gaji 2021, berikut ini persyaratannya: