SEPUTAR LAMPUNG - BSU Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan akan segera cair di tahun 2021 beriringan dengan PPKM Darurat Level 4.
Sementara itu, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021 guna mengantisipasi dan menekan lonjakan tinggi angka positif Covid-19.
Meskipun, dampak dari perpanjangan PPKM Level 4 akan mengakibatkan sebagian sektor menurun hingga mengakibatkan lumpuh total, namun pemerintah sudah mengantisipasi dengan memberikan stimulus atau bantuan kepada karyawan atau pekerja yang terdampak PPKM Level 4 berupa BSU Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BSU Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kabarnya akan disalurkan dalam waktu dekat usai perencanaan, pendataan, dan terakhir disalurkan ke masing-masing rekening karyawan atau pekerja penerima BSU Subsidi Upah dengan ketentuan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, jumlah bantuan BSU Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta yang mana akan diutamakan kepada karyawan atau pekerja di wilayah daerah PPKM Level 4.
Mengapa pemerintah mengutamakan karyawan atau pekerja hanya di daerah PPKM Level 4, sedangkan di wilayah lain pastinya terdampak PPKM Level 4 hingga kemungikanan PHK terjadi?
Setelah ditelusuri lebih jauh, karena di daerah tersebut kondisi Covid-19 termasuk yang tinggi sehingga beberapa karyawan terpaksa mendapat pemotongan gaji bahkan PHK, sehingga kemungkinan besar PHK di daerah PPKM Level 4.