Berikut ini persyaratan terbaru dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021. Cek syarat dan ketentuan, berikut ini:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
- Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
- Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
- Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
- Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Pekerja atau karyawan yang berada di daerah Jawa Timur harap bersiap-siap dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021.
Namun, perlu diingat untuk mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan, si penerima harus memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya memiliki pendapatan gaji dibawah Rp. 3,5 juta rupiah.
Selain itu, BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji 2021 akan diutamakan untuk pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
"Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Ida Fauziya Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari kemnaker.go.id, Senin, 2 Agustus 2021.
Demikian, ulasan mengenai info persyaratan terbaru dapat BLT Subsidi Gaji, Agustus 2021? Cek sekarang wilayah yang siap terima BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan, salah satunya Daerah Jawa Timur, termasuk ke dalam wilayah PPKM Level 3-4.***