Update Info Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan Agustus 2021: Cek Data Karyawan Penerima BSU Subsidi Gaji

- 30 Juli 2021, 11:55 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Cek cara terdaftar di SSO BPJS Ketenagarkerjaan berikut ini.
BPJS Ketenagakerjaan. Cek cara terdaftar di SSO BPJS Ketenagarkerjaan berikut ini. /bpjsketenagakerjaan.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Info terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan Agustus 202 dan simak penjelasan persyaratan karyawan yang bisa dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

Karyawan atau pekerja bisa mendapatkan BSU subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan masing-masing, yakni dengan cara mendaftarkan pekerjanya.

Sementata itu, untuk pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, tinggal menunggu proses validasi dari pemerintah.

Baca Juga: BLACKPINK The Movie Bakal Tayang Agustus 2021: Kado Spesial 5 Tahun Karir Jisoo, Rose, Lisa dan Jennie

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, sebagaiman dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada Jumat, 30 Juli 2021.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan mengenai pedoman pemberian BSU subsidi gaji atau upah penanganan dampak Covid-19. Di sana, terdapat syarat terbaru karyawan/pekerja/buruh yang mendapat BLT BPJS 2021.

Merujuk pada peratutaran tersebut akan ada perubahan penerima bantuan BSU subsidi gaji dengan mengacu pada ketentuan atau kriteria dari persyaratan untuk memperoleh bantuan BLT BPJS 2021.

Baca Juga: Kalah di Perempat Final Olimpiade Tokyo, Kevin Sanjaya: Sorry Belum Bisa Kasih Hasil Terbaik

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x