Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Ada Dispensasi, Catat Syarat dan Jadwalnya Agar SIM Tidak Hangus

- 11 Mei 2021, 16:35 WIB
ILUSTRASI SIM
ILUSTRASI SIM /Dok. NTMC Polri/

SEPUTAR LAMPUNG - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen perjalanan yang diwajibkan bagi setiap pengendara sesuai dengan jenis kendaraan.

Yang perlu diperhatikan dari dokumen yang satu ini, SIM perlu diperpanjang secara tepat waktu. 

Jika melebihi batas akhir masa berlakunya, maka SIM dianggap hangus sehingga pengendara harus membuatnya dari awal.

Bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada masa libur lebaran yang berlangsung dari Rabu 12 Mei 2021 sampai Minggu 16 Mei 2021?

Baca Juga: Bacaan Takbiran Lengkap untuk Perayaan Idul Fitri 2021, Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebagaimana diketahui, dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan pengumuman Satpas Polda Metro Jaya di akun Twitternya @satpasmetrojaya, pelayanan akan ditutup mulai besok, Rabu 12 Mei 2021 sampai Minggu 16 Mei 2021.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut, polisi akan memberikan dispensasi.

Masih dari pengumuman itu, SIM yang masa berlakunya habis pada 12 sampai 16 Mei 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 17-19 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x