Update Yuk! SIM C Akan Dibagi Jadi Tiga Macam, Simak Penjelasannya di Sini

- 20 November 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi: SIM dibagi menjadi 3 golongan
Ilustrasi: SIM dibagi menjadi 3 golongan /Ruangterang.com

SEPUTAR LAMPUNG - Kendaraan bermotor yang kian variatif macamnya nampaknya akan berimbas pada jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang akan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan.

Salah satu jenis kendaraan yang semakin banyak macamnya terutama dari kapasitas mesinnya adalah motor.

Terkait dengan hal ini, berhembus wacana akan ada penggolongan SIM untuk motor atau SIM C.

SIM C yang semula berlaku untuk semua jenis motor rencananya akan dibagi menjadi tiga macam berdasarkan kapasitas mesin motor.

Baca Juga: Gak Pake Mahal! Ini Biaya Resmi dan Syarat Membuat SIM Motor dan Mobil Tahun 2020

Sehingga nantinya ada SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan.

Artinya, pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C. Mereka harus memiliki SIM jenis C2.

Lantas apa landasan penggolongan SIM C?

Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x