Bikin SIM Bisa Gratis, Ini Penjelasan dan Syaratnya, Tidak Untuk Semua Orang

- 31 Desember 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /PRFMNews

SEPUTAR LAMPUNG - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kelengkapan administrasi berkendara yang tidak semua orang bisa memenuhinya.

Ada banyak faktor dan kendala, salah satunya masalah biaya. Alasan lainnya, rumitnya tes yang harus dilalui untuk membuat SIM.

Terkait dengan biaya pembuatan SIM yang dirasa berat oleh sebagian orang terutama di masa pandemi seperti sekarang, ada sebuah kebijakan yang memberi angin segar.

Yakni, Presiden Joko Widodo beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Baca Juga: Kemensos Cairkan 3 Jenis BLT, Mulai Cair 4 Januari 2021

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah